Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi 
  27.04.2024  |  Berita  |  Kontak  |  Perihal  | 

URAIAN TUGAS / JOB DESCRIPTION

Berdasarkan :

  • Keputusan Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Nomor: KEP/ 025/VIII/2023/UBJ tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas (Job Description) Unit-unit Kerja di Lingkungan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Tanggal 02 Agustus 2023

Arsip Job Desc sebelumnya:

  • Keputusan Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Nomor: KEP/035/XI/2021/UBJ tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas (Job Description) Unit-Unit Kerja di lingkungan UBJ
  • Keputusan Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Nomor: KEP/ 069/XI/2018/UBJ tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Tanggal 27 Desember 2018

1. Direktur Pengembangan Teknologi Informasi (Dir. PTI)

Direktur Pengembangan Teknologi Informasi (Dir. PTI) adalah unsur pimpinan pada Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi dan unsur staf serta pelaksana di Ubhara Jaya dengan tugas pokok membantu Rektor Ubhara Jaya, di bawah koordinasi Wakil Rektor II dalam mengelola Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi.

Guna melaksanakan tugas pokoknya Direktur Pengembangan TI melaksanakan tugas-tugasnya sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Strategis Pengembangan TI di Ubhara Jaya, guna mendukung proses Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Menyusun Rencana Kerja Tahunan pada bidang TI.
  3. Bertangung jawab atas seluruh pelaksanaan kebijakan dan program kerja pengembangan dan operasional TI Ubhara Jaya.
  4. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas transformasi seluruh kebijakan dan transformasi Pengembangan TI Ubhara Jaya.
  5. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan dan operasional TI Ubhara Jaya.
  6. Menyusun Laporan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan bidang TI.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan.

2. Sekretaris Direktorat Pengembangan TI

Sekretaris Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi adalah unsur staf dan pelaksana pada Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi dengan tugas pokok membantu Direktur Pengembangan TI dalam bidang pembinaan sumber daya dan operasional PTI, dan bertanggungjawab kepada Dir. PTI.

Guna melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris Direktorat Pengembangan TI melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Ubhara Jaya pada bidang TI
  2. Membantu dan turut bertangggung jawab terhadap pelayanan dukungan operasional sistem informasi dan konsultasi kepada unit kerja.
  3. Membantu dan turut bertangggung jawab mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan kebutuhan akademik.
  4. Membantu menyusun perencanaan dan turut bertanggung jawab terhadap pelatihan sistem informasi secara berkala.
  5. Menyelenggarakan evaluasi sistem informasi dan infrastruktur secara semester.
  6. Menyelenggarakan evaluasi kinerja pegawai PTI.
  7. Membantu menyusun Laporan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan bidang TI.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan.

3. Kasubdit Perencanaan dan Tata Kelola TI

Kasubdit Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi adalah unsur staf dan pelaksana pada Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi dengan tugas pokok membantu Direktur Pengembangan Tl.

Guna melaksanakan tugas pokoknya, Kasubdit Perencanaan dan Tata Kelola TI melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Membantu menerjemahkan Masterplan TI Ubhara Jaya ke dalam perencanaan TI Ubhara Jaya tahunan sesuai dengan kondisi yang dihadapi Ubhara Jaya.
  2. Membantu menyelaraskan seluruh usulan perencanaan TI Ubhara Jaya dalam rencana TI tahunan.
  3. Membantu merancang kebijakan, standar, prosedur dan kriteria ketatakelolaan TI Ubhara Jaya.
  4. Melaksanakan quality assurance layanan TI Ubhara Jaya.
  5. Melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun Laporan Bulanan.
  6. Staf Perencanaan dan Tata Kelola TI
    1. Melaksanakan kegiatan administratif pada bidang Perencanaan dan Tata Kelola Tl.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Ubhara Jaya bidang Perencanaan dan Tata Kelola Tl.
    3. Membantu menyiapkan bahan untuk menyusun: prosedur ketatakelolaan, kerangka kerja, prosedur evaluasi, quality assurance pengembangan dan operasional TI Ubhara Jaya.
    4. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, serta bahan untuk menyusun Laporan Mingguan.
    5. Membantu menyiapkan bahan sosialisasi, penerapan dan evaluasi pelaksanaan ketatakelolaan TI Ubhara Jaya.
    6. Menyiapkan bahan untuk penyusunan Laporan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Perencanaan dan Tata Kelola TI.
    7. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.

4. Kasubdit Pengembangan dan Rekayasa TI

Kasubdit Pengembangan dan Rekayasa Teknologi Informasi adalah unsur staf dan pelaksana pada Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi dengan tugas pokok membantu Direktur Pengembangan TI.

Guna melaksanakan tugas pokoknya Kasubdit Pengembangan dan Rekayasa TI melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab menyusun perencanaan pengembangan aplikasi dan Infrastruktur TI Ubhara Jaya.
  2. Bertanggung jawab mengkoordinasikan dan melaksanaan pengembangan aplikasi dan infrastruktur TI Ubhara Jaya.
  3. Bertanggung jawab melaksanakan quality control pengembangan aplikasi dan infrastruktur TI Ubhara Jaya.
  4. Bertanggung jawab Mengkoordinasikan sumber daya internal maupun pihak ke-3 dalam pelaksanaan pengembangan aplikasi dan infrastruktur TI Ubhara Jaya.
  5. Melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun Laporan Bulanan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan.
  7. Staf Pengembangan dan Rekayasa Tl, melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
    1. Melaksanakan kegiatan administratif pada bidang Pengembangan dan Rekayasa TI.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Ubhara Jaya bidang Pengembangan dan Rekayasa TI.
    3. Membantu menyusun perencanaan dan melaksanaan pengembangan aplikasi Sistem Informasi dan infrastruktur, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
    4. Membantu proses quality control pelaksanaan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Ubhara Jaya.
    5. Membantu menyelesaikan permasalahan aplikasi Sistem Informasi, memperbarui dokumentasi konfigurasi aplikasi, dan permasalahan-permasalahan sesuai eskalasi helpdesk TI.
    6. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, serta bahan untuk menyusun Laporan Mingguan.
    7. Menyiapkan bahan untuk penyusunan Laporan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan bidang Pengembangan dan Rekayasa TI.
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.

5. Kasubdit Operasi dan Layanan TI

Kasubdit Operasi dan Layanan Teknologi Informasi adalah unsur staf dan pelaksana pada Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi dengan tugas pokok membantu Direktur Pengembangan TI.

Guna melaksanakan tugas pokoknya Kasubdit Operasi dan Layanan TI melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab memastikan seluruh operasional layanan TI Ubhara Jaya berjalan dengan lancar dan terkendali.
  2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan permasalahan-permasalahan layanan TI dan permintaan layanan baru TI Ubhara Jaya.
  3. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan operasional layanan TI Ubhara Jaya.
  4. Bertanggung jawab dalam pengelolaan kesekretariatan dan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi Ubhara Jaya.
  5. Melakukan evaluasi dan menyusun Laporan Bulanan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan.
  7. Staf Operasi dan Layanan TI, melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
    1. Membantu menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kesekretariatan Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi Ubhara Jaya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Ubhara Jaya bidang Operasi dan Layanan TI.
    3. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, serta bahan untuk menyusun Laporan Mingguan.
    4. Pengelolaan penanganan keluhan dan permintaan layanan baru TI Ubhara Jaya (menerima, mengkoordinasikan eskalasi, memantau proses penyelesaian dan menyampaikan hasil penyelesaian masalah ke pengguna dan membuat dokumentasi)
    5. Membantu dalam penyelenggaraan pemeliharaan mesin absensi dan pooling data absensi.
    6. Menyiapkan bahan untuk penyusunan Laporan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan bidang Operasi dan Layanan TI.
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan.